Bandung (ANTARA GORONTALO) - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir
memperoleh remisi tiga bulan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI
tahun ini.
"Ini tahun kedua dia (Abu Bakar Baasyir) memperoleh remisi HUT RI,
yakni dia dapat remisi selama tiga bulan," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung,
Rabu.
Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, kata dia, telah memenuhi berbagai syarat memperoleh
remisi, seperti syarat administrasi.
"Seperti untuk narapidana umum itu dia sudah menjalani sepertiga
masa tahanan, kemudian untuk narapidana khusus itu dia bersedia bekerja
sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator dan lain-lain," kata dia.
Menurut dia, terkait Peringatan HUT RI Ke-71 Tahun 2016, jumlah
terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum adalah 11.010 orang
yang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 10.354 orang dan Remisi Umum
II atau langsung bebas 656 orang.
Agus merinci untuk napi kasus pidana umum ada 9.354 orang, napi
pidana khusus 1.656 orang yang terdiri dari kasus korupsi 39 orang,
kasus narkotika 3.804 orang, terorisme sembilan orang, trafficking
sembilan orang dan pencucian uang satu orang.
"Dan saat ini lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana
sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang," kata dia.
Abu Bakar Baasyir peroleh remisi tiga bulan
Rabu, 17 Agustus 2016 17:34 WIB