Mataram (ANTARA GORONTALO) - Pihak Kepolisian menetapkan Ketua Persatuan
Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi
Aminah, sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan
pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah
menetapkan GA (AA Gatot Brajamusti) dan istrinya DA (Dewi Aminah)
sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti
di Mataram, Rabu.
Hal itu sesuai dengan hasil penggeledahan badan
bahwa barang bukti yang diduga narkoba ditemukan dalam barang milik
kedua tersangka. Satu paket kecil di saku celana kanan GA, dan satu
paket kecil di dalam tas biru milik DA.
Barang bukti yang
dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih
diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68
gram.
Bahkan dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, menguatkan
keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang
menyebutkan bahwa urinenya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN,
dan RZ, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Forensik Polda Bali. "Tim penyidik
bekerjasama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan
pemeriksaan darah mereka," ujarnya.
Lebih lanjut untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram dikatakan
telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda
NTB. "Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik maka dari itu
dilimpahkan ke kami (Polda NTB)," ucapnya.
Untuk penanganan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Tri Budi juga
menyampaikan bahwa Polda NTB telah membangun koordinasi dengan Polda
Metro Jaya untuk bersama-sama melakukan pengembangan penyelidikan dan
penyidikannya.
"Koordinasi kita bangun untuk pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada keterlibatan pihak lainnya," kata Tri Budi.
Polisi tetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya jadi tersangka
Rabu, 31 Agustus 2016 18:24 WIB