Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa mendakwa kakak penyanyi dangdut Saipul
Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Berthanatalia
Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, menyuap ketua majelis hakim yang
menangani perkara Saipul, Ifa Sudewi, dan panitera pengganti Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.
Saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Dzakiyul Fikri mengatakan Berthanatalia dan Samsul bersama Kasman dan
Saipul memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim yang
ditunjuk mengadili perkara pidana Saipul melalui Rohadi.
"Dengan
tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat
menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," katanya.
Ketika menangani perkara Saipul, Ifa menjabat sebagai Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan saat ini dia menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Majelis hakim yang
menangani perkara pidana Saipul Jamil terdiri atas Ifa, Hasoloan
Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng.
Pada 10 Mei 2016, menurut jaksa, menjelang sidang pembacaan eksepsi
Berthanalia menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan
persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyarankan dia menemui
Ifa secara langsung tanpa perantara untuk meminta bantuan dalam perkara
Saipul Jamil.
Setelah sidang Berthanatalia menemui hakim Ifa untuk menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela.
Pada
pertemuan itu Ifa menyampaikan bahwa pada pokoknya perkara Saipul Jamil
mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan
penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan
melanggar pasal 292 KUHP jika Berthanatalia dapat memperoleh bukti bahwa
korban Dede Sulton sudah dewasa dan bukan anak-anak.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kasman Sangaji melalui telepon.
Selanjutnya Berthanatalia mencari keterangan untuk mendapatkan bukti
bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa.
Pada 24 Mei 2016, Kasman meminta Berthanatalia bertemu Ifa untuk
menyampaikan berkas untuk membuktikan bahwa Dede Sulton bukan anak-anak.
Berkas itu meliputi buku induk sekolah dari korban Dede Sulton
yang menerangkan bahwa usia korban sudah dewasa namun berbeda dengan
akte kelahiran yang menunjukkan bahwa dia masih tergolong sebagai
anak-anak.
Berthanatalia kemudian menghubungi Rohadi agar
menghubungkan dia dengan Ifa namun karena Rohadi tidak ada di kantor
maka berkas usia Dede itu ditaruh di meja Rohadi.
Pada 26 Mei 2016, Kasman menelepon Berthanatalia, menanyakan
perkembangan pengurusan perkara Saipul dan meminta dia memastikan
perkara Saipul dapat diputus onslag atau pidana percobaan.
Berthanatalia
kemudian mengirim pesan singkat kepada Rohadi "Sy br bicara kkk beliau
klu bisa onls...karena ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6
thn...TK2002."
"Namun dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang
pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara
Saipul Jamil," kata jaksa.
Pada 7 Juni 2016, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara membacakan tuntutan yang menyatakan Saipul Jamil terbukti besalah
melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan
Anak dan menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda
Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada 6 Januari, Berthanatalia bertemu Rohadi, namun Rohadi
menyampaikan bahwa suasana kerja Ifa sedang ramai, dan menawarkan diri
sebagai penghubung dengan hakim Ifa dan untuk itu dia meminta
disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara
selama satu tahun.
Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu
bisa diubah. Namun Berthanatalia mengatakan tidak bisa karena terlalu
berisiko yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun
dengan menyampaikan "dia bilang risiko banyak di situ tadi mereka
dibilang itu risiko banget, mereka pertaruhkan itu karena merubah jadi
terjun bebas istilahnya dari tujuh ke satu" ke Kasman.
Namun ternyata Samsul juga keberatan dengan jumlah uang tersebut.
Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali
menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta
untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta yang dilaporkan
Bertha kepada Samsul dan Kasman.
Pada 12 Juni, Saipul meminta asistennya Aminudin mengambil uang Rp65
juta dari rekening milik Saipul dan pada 14 Juni 2016 mengambil Rp500
juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas
permintaan Samsul.
Sekitar 13 Juni 2016 Berthanatalia menemui Ifa di ruang kerjanya dan
menanyakan putusan perkara Saipul Jamil dan memperoleh penjelasan dari
Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 UU
perlindungan anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP
dengan vonis sekitar tiga tahun.
Pada 14 Juni 2016, menjelang
sidang pembacaan putusan Berthanatalia dihubungi Rohadi melalui telepon.
Rohadi mengaku diberi tahu putusan hukumannya "itu tiga tahun, mintanya
Rp400 juta".
Kasman menanggapi bahwa putusan dua sampai tiga tahun terlalu tinggi
dan jaksa juga pasti akan banding, selanjutnya Kasman menyampaikan agar
Berthanatalia membicarakannya lagi dengan Ifa.
Setelah
mendengar hal itu Samsul menyampaikan ke Saipul bahwa Saipul akan
mendapat vonis hukuman dua sampai tiga tahun penjara dan apabila
informasi tersebut benar maka uang yang akan diberikan kepada hakim
tidak sebesar Rp500 juta.
Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta.
Berthanatalia selanjutnya menerima SMS dari Rohadi berbunyi "sdh di tlp
beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti dipanggil KY
mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3
dibawa sj".
Kemudian Samsul menyiapkan uang sebesar Rp300 juta yang berasal dari uang Rp565 juta yang awalnya diambil Aminudin.
Berthanatalia menyampaikan kepada Rohadi bahwa kepada hakim Ifa
Sudewi hanya akan diberikan uang Rp200 juta karena vonis hukumannya
tidak penjara satu tahun sebagaimana informasi Rohadi sebelumnya. Atas
jumlah tersebut Rohadi mengatakan "lebihkanlah".
"Kasman menyetujui jumlah uang yang diberikan untuk hakim sebesar
Rp250 juta namun Kasman mengarahkan agar Bertha menyampaikan ke Samsul
bahwa uang yang diminta hakim terkait pengurusan ptuusan Saipul Jamil
sebesar Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang
bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum
Saipul Jamil," ungkap jaksa.
Saipul kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Samsul
selanjutnya menyerahkan Rp300 juta kepada Berthanatalia dalam tas
kresek warna hitam yang ditaruh di jok tengah mobil Mitsubhisi Pajero
milik Berthanatalia.
Berthanatalia menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15
Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Aparat KPK menangkap
mereka berdua sesaat setelah penyerahan uang.
Terhadap dakwaan
jaksa, Berthanatalia dan Kasman tidak akan mengajukan nota keberatan
(eksepsi) sedangkan Samsul akan mengajukan nota keberatan pada 5
September.
Kakak dan pengacara Saipul Jamil didakwa suap hakim
Rabu, 31 Agustus 2016 18:37 WIB