Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso,
terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi
bersianida, mengatakan sianida dalam tubuh korban tidak terbukti
sehingga kasus ini dianggapnya tidak ada.
"Barang bukti BB IV
menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan
lambung Mirna yang diambil 70 menit usai korban meninggal, adalah
negatif. Jadi, tidak ada kematian karena sianida dan karena itu otomatis
tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," kata Otto di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
BB IV ini sendiri dipaparkan oleh saksi ahli dari pihak terdakwa,
pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong.
Walaupun barang bukti ini diambil oleh tim Puslabfor Mabes Polri,
hasil pemeriksaan cairan lambung tidak pernah dipaparkan di pengadilan.
"BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari
polisi, jaksa dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak
terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang
persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.
Adapun hasil BB IV, diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia,
berasal dari 0,1 ml cairan lambung. Otto menuturkan BB IV itu dianggap
tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.
Selama persidangan, yang dipakai adalah data dari Puslabfor Mabes
Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan
jenazahnya sudah diawetkan dengan hasil ditemukan 0,2 miligram per liter
sianida di lambung Mirna.
"Kalau dari awal kita sudah mengetahui BB IV ini, kasusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Otto.
Menurut Beng Beng Ong, barang bukti yang paling bisa mewakili keadaan korban adalah data dari 70 menit pascakematian.
Mengenai perubahan dari tidak ada sianida dalam lambung korban
menjadi terdapat kandungan 0,2 miligram per liter setelah dicek tiga
sampai lima hari setelah meninggal dan diawetkan, dosen senior
Universitas Queensland itu menuturkan dugaan sebabnya.
"Kalau ada sianida, kemungkinan itu berasal dari proses alamiah setelah kematian," ujar Beng Beng Ong.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier,
Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak
kopi es vietnam yang dipesan temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Otto Hasibuan anggap sianida tidak terbukti di pengadilan
Selasa, 6 September 2016 10:38 WIB