Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso
mendatangkan ahli toksikologi dan ahli patologi dari Australia dalam
lanjutan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Begini, dari dalam negeri khan
sudah kami pakai, kami ingin membuktikan bahwa di seluruh dunia, bukan
hanya di Indonesia, otopsi itu mutlak. Tanpa otopsi, tidak bisa
dibuktikan kematian seseorang, itu saja sebenarnya," kata Otto Hasibuan,
ketua tim kuasa hukum Jessica, di PN Jakpus, Kamis.
Tim kuasa
hukum mendatangkan dua ahli dari Australia, yaitu ahli toksikologi
forensik Michael Robertson, Rabu (21/9), dan ahli patologi forensik,
Richard Byron Collins, Kamis. "Patologi yang hanya bisa menentukan
kematian korban sementara toksikologi tidak bisa," ujar Hasibuan.
Sidang
hari ini ditunda oleh majelis hakim hingga pukul 19.00 WIB. Richard
masih berada di sidang untuk menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut
umum.
Sebelumnya, pada Kamis pagi, tim kuasa hukum Jessica telah
menghadirkan ahli hukim pidana dari Universitas Brawijaya, Prof
Masruchin Ruba'i.
Alasan Otto Hasibuan pakai ahli luar negeri
Kamis, 22 September 2016 19:19 WIB