Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan
Undang-Undang tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-Undang,
setelah dilakukan proses pembahasan panjang di Komisi I DPR dan masuk
dalam Program Legislasi Nasional 2016.
"Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat
disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR
Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II,
Jakarta, Kamis.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu
mengatakan setuju RUU tentang Perubahan UU ITE disetujui menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam pidato laporannya
menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program
legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas
tahun 2016.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan
pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi dan informasi, seerta mengakomodasi putusan
Mahkamah Konstitusi.
"Diantaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik
dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan
semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," ujarnya.
Dia mengatakan, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat
(3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras
dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Menurut dia, dalam penjelasan pasal 27 disebutkan mengenai tindakan
"mendistribusikan", "mentransmisikan" dan "membuat dapat diakses"
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah
penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis
dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
"RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan
dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan
sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan RUU itu, sanksi pidana
penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak
Rp750.000.000.
Perubahan tersebut menurut dia dianggap penting, karena dengan
ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta
dapat ditahan oleh penyidik.
"Selain membahas dan menyetujui materi perubahan tersebut, Komisi l
DPR Rl bersama dengan Pemerintah juga telah membahas dan menyetujui
beberapa substansi baru," ujarnya.
Salah satunya menurut dia, menambah ketentuan mengenai kewajiban
Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat
(2a) RUU tentang Perubahan atas UU lTE).
Untuk itu dia menjelaskan, Pemerintah berwenang memutus akses dan
atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemumsan akses terhadap lnformasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik
yang memiliki muatan melanggar hukum.
DPR sahkan RUU revisi UU ITE
Kamis, 27 Oktober 2016 14:49 WIB