Jakarta (ANTARA) - Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) meminta guru dengan tunjangan yang dibebankan APBN dapat masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mempermudah proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno untuk menangani permasalahan terkait kuota PPPK yang belum mengakomodir guru-guru madrasah swasta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau di Jakarta pada Senin.
“Permasalahan PPPK di Kemenag RI selama ini belum mengakomodir guru-guru swasta. Pendaftaran dibolehkan, tetapi di lapangan dinyatakan tidak lulus syarat administrasi. Untuk itu, kami meminta agar guru-guru yang tunjangannya dibebankan APBN ikut didata sehingga bisa masuk dalam database BKN,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan PGIN telah melakukan audiensi dengan BKN, namun BKN menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut tanpa adanya revisi aturan atau usulan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Hadi juga menyoroti pentingnya pengakuan masa kerja sebagai salah satu syarat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat kepada guru-guru inpassing atau penyetaraan.
“Sebelum inpassing, masa kerja diakui, maka penambahan bukan hanya menyentuh guru sertifikasi biasa, melainkan juga guru inpassing. Inpassing Kemenag secara keseluruhan guru sertifikasi itu ada 397 ribu, untuk inpassing ada sekitar 190-an,” paparnya.
Ia menegaskan PGIN juga meminta agar masa kerja guru madrasah swasta harus dihargai dengan cara dihitung kembali untuk peningkatan pangkat golongan inpassing.
“Kalau di dinas kan ada masa kerja, di Kemenag sejak awal muncul inpassing itu flat (sama) sekarang, ini sangat penting diingatkan di Kemenag, karena inpassing secara Undang-Undang sudah diatur ketentuannya,” tutur Hadi Sutikno.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PGIN minta guru dengan tunjangan dari APBN masuk data BKN