Kota Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo menerbitkan surat edaran jam operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Iskandar S. Moerad di Gorontalo, Selasa mengatakan surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pemilik usaha, dan berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025," ucap Iskandar.
Ia menjelaskan, dalam edaran tersebut ada sembilan poin yang menjadi penekanan pemerintah yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Pada poin pertama yaitu bagi pemilik hotel diminta untuk menyesuaikan dengan manajemen perhotelan, dengan tetap menghargai pengunjung dan penghuni hotel yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kedua jam operasional rumah makan, restoran, kafe, warung makan, dan tempat makan kaki lima dimulai pukul 15.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita, dan jika di luar jam operasional tersebut tidak dibenarkan dalam keadaan terbuka.
Kemudian poin ketiga yaitu pemilik tempat hiburan malam seperti pub atau diskotik, karaoke, siaran langsung musik dan tempat hiburan serupa, diinstruksikan untuk ditutup sementara selama bulan Ramadhan.
Poin keempat kata dia tempat biliar hanya sebagai sarana olahraga dan dapat beroperasi sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita, dengan ketentuan tidak menyediakan minuman beralkohol, perjudian, wanita pemandu, serta tidak mengganggu aktivitas bulan Ramadan.
Dalam poin kelima kata dia tercantum bahwa tempat usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti mall, pasar, swalayan, supermarket dan mini market, toko pakaian dan usaha sejenis lainnya, diperbolehkan beroperasi sebagaimana biasa.
Di poin keenam, pemilik gedung pertemuan, rumah makan, restoran, dan kafe, apabila melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadhan, diwajibkan mengurus surat rekomendasi dari Badan Kesbangpol Kota Gorontalo.
Untuk poin ketujuh yakni bioskop dapat beroperasi seperti biasa dengan film yang diputar harus bernuansa religi, atau film yang tidak mengganggu jalannya ibadah bulan Ramadan.
Selanjutnya pada poin kedelapan para penjual kue takjil dan kelapa muda selama bulan Ramadhan dapat berjualan dengan mengikuti dan menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan poin kesembilan kata dia, untuk efektifnya edaran itu, maka aparat Kepolisian, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja, akan intensif melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Tujuannya dalam rangka ketentraman dan ketertiban, serta untuk menghormati, menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan," imbuhnya.