Gorontalo (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono menjelaskan tentang aturan penggunaan sirene dan lampu strobo yang benar pada kendaraan, agar tidak menyalahi Undang-undang.
Lukman di Gorontalo, Kamis mengatakan jika dua alat tersebut digunakan pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak termasuk dalam kategori kendaraan prioritas atau sesuai yang tertera dalam aturan, maka dipastikan telah melanggar dan dapat ditindak tegas.
"Jika melanggar ketentuan Undang-undang Lalu Lintas, dapat kami tindak tegas menggunakan tilang," katanya.
Kendaraan yang memperoleh prioritas utama di jalan raya, telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009.
Dimana pada Pasal 134 disebutkan dengan jelas kendaraan apa saja yang bisa menggunakan alat tambahan sirene dan lampu strobo.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan yaitu, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan atau dalam hal ini bisa dari kepolisian atau dinas terkait yang bertugas menuju ke tempat kejadian perkara, maupun yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya ada juga kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dari petugas.
Terkait dengan larangan penggunaan sirene dan lampu strobo secara umum, memang menjadi kebijakan kepala Korlantas, namun hal itu bersifat selektif prioritas.
Artinya kata dia, yang diperbolehkan hanya kendaraan yang memiliki prioritas di jalan dan benar-benar efektif, serta tidak menimbulkan keresahan atau membahayakan masyarakat pengguna jalan lain.
"Kepada masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kami jika melihat atau menemukan adanya kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan lampu strobo, sehingga dapat kami tindaklanjuti," kata dia.
Kepatuhan dan ketaatan lalu lintas adalah faktor yang paling berpengaruh dalam mencegah kecelakaan lalu lintas, menciptakan kenyamanan antara sesama pengguna jalan.
