Nusa Dua, Bali (ANTARA GORONTALO) - Upaya Polri untuk memulangkan buronan
Indonesia yang kabur ke luar negeri masih terkendala kebijakan politik
antarnegara.
Kendati demikian, Polri telah menerbitkan red notice sebagai upaya
untuk mengejar para buronan tersebut, kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela-sela Sidang
Umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali,
Selasa.
"Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red Notice kan tidak akan kedaluwarsa," ujar dia.
Sebanyak 83 red notice telah dikeluarkan Indonesia untuk mencari buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.
"Indonesia (keluarkan) sebanyak 83 red notice . Dari data tersebut
beberapa buronan telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau
dideportasikan," katanya.
Namun dari 83 red notice yang diterbitkan, tercatat hanya 11 buronan yang berhasil ditangkap hingga tahun 2016.
Kesebelas buronan itu yakni Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi,
Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny
Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus
Tambunan dan Nazarudin.
"Jumlah data red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan
Interpol sebanyak 599 data termasuk data red notice yang publikasikan
oleh Indonesia sebanyak 83 tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11
buronan," kata perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Pemulangan buronan di luar negeri terhambat kebijakan antarnegara
Selasa, 8 November 2016 23:44 WIB