Jakarta (ANTARA) - Pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, saat ditemui selepas rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, menjelaskan, ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.
“Perubahan sekarang sudah hampir final, sedikit lagi,” kata Bahlil menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden bersama sejumlah menteri antara lain Menteri ESDM Bahlil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, membahas beberapa sumber-sumber baru pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara.
"Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara,” kata Bahlil.
Dia melanjutkan pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Namun, Bahlil tak menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.
Terkait besaran kenaikannya, Bahlil menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujar Bahlil.
Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
“Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan seluruh perusahaan, termasuk pemain utama minerba di Indonesia seperti PT Freeport Indonesia, juga akan kena kenaikan royalti manakala aturan barunya telah berlaku.
“Sesuai aturan, kami kenakan pajak yang paling tinggi,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap penyesuaian tarif royalti itu dapat meningkatkan kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap penerimaan negara, serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah finalisasi revisi dua PP maksimalkan PNBP dari minerba