Jakarta (ANTARA) - PT Upbit Exchange Indonesia atau Upbit Indonesia resmi memperoleh izin usaha pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang terpercaya,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
“Kami menghargai arahan dan transparansi yang diberikan OJK selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha,” tambah Resna.
Menurut dia, kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat, dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan terpercaya bagi pengguna.
Resna pun optimistis izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.
“Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” tuturnya.
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC.
Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura dan Thailand bersama VerifyVASP.
Izin usaha baru ini disebut memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Upbit Indonesia memperoleh izin usaha dari OJK