Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terus memantau
aktivitas media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 25
November dan 2 Desember 2016.
"Kami terus mengidentifikasi (pergerakan aktivitas media sosial)
khususnya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kami lihat
cukup masif sekarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Kamis.
Dalam melakukan pengawasan pada media sosial, pihaknya bekerja sama
dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dikatakannya, salah satu fokus mereka adalah akun-akun medsos yang
bertujuan untuk menggiring opini. Pasalnya, tidak semua akun di medsos
menggunakan identitas asli sehingga menjadi tugas Polri untuk bisa
mengidentifikasi pengelola akun tersebut.
"Saya minta konten yang dibuat di media sosial itu kiranya bisa
dipikirkan kembali. Walaupun cuma iseng misalnya me-retweet, copy paste,
meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," ujarnya.
Sementara terkait pesan berantai melalui perangkat elektronik,
pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai dan
menyebarkan pesan berantai tersebut.
Pasalnya bila ternyata isi pesan tersebut tidak benar maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
Ia mengatakan pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap
melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan
sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal
Rp1 miliar".
Perwira tinggi ini meminta kerja sama masyarakat untuk tidak
menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini
sehingga tercipta situasi yang damai dan kondusif.
"Yang lebih penting mari ciptakan situasi yang damai," ujarnya.
Sejumlah organisasi keagamaan berencana menggelar aksi unjuk rasa
pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember
2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi agar segera menahan
tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.
Cyber Crime Bareskrim temukan akun-akun penggiringan opini
Kamis, 24 November 2016 19:50 WIB