Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
menyesalkan pengusiran yang dilakukan sekelompok massa terhadap jurnalis
dari dua media televisi swasta dalam peliputan kegiatan doa bersama,
Jumat (2/12).
"AJI menyesalkan perbuatan kelompok masyarakat tersebut karena
telah melakukan intimidasi dan menyerang hingga tidak terlaksananya
liputan jurnalis," ujar Ketua AJI Suwarjono dihubungi melalui pesan
singkat di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya jurnalis dari dua media televisi swasta
dihalang-halangi dan diusir kelompok massa, saat melakukan peliputan
aksi doa bersama di Jakarta, Jumat.
Suwarjono mengatakan pihaknya mengecam keras intimidasi atau
penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diterima reporter dan
kameramen dari dua media televisi swasta.
"Pengusiran adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dengan
ancaman hukuman pidana dan atau denda, bahkan juga berusaha merusak alat
kerja, ini pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik dan perbuatan
pelanggaran hukum, layak untuk dipidanakan dan proses hukum," tegas dia.
Suwarjono menegaskan penghalangan terhadap kerja jurnalis
mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang
terkait dengan kepentingan publik.
Dia menyampaikan semestinya masyarakat yang keberatan atau tidak
setuju atas pemberitaan yang dilakukan sebuah media, atau sering
disebut sengketa media, bisa menempuh jalur sesuai prosesur penyelesaian
sengketa pers.
"Mereka bisa langsung protes ke media yang bersangkutan dengan
menggunakan hak jawab, hak koreksi dan menyampaikan pendapatnya. Apabila
tidak puas dan ada dugaan pelanggaran etik, bisa melaporkan ke Dewan
Pers," jelasnya.
Menurut Suwarjono, saat ini diperlukan literasi media yakni
mendidik masyarakat agar melek media. Sehingga masyarakat pun tahu
bagaimana memilih dan memilah pemberitaan untuk dikonsumsi, termasuk
tahu bagaimana cara untuk melayangkan keberatannya ke media apabila ada
perselisihan.
Sebaliknya, kata dia, media juga dituntut untuk profesional,
menjaga kode etik, tidak berat sebelah, menjaga keberimbangan dan tidak
partisan.
"Termasuk di dalamnya media harus profesional, tidak boleh
menjadi corong bagi partai, pemilik maupun penguasa/pemerintah. Jurnalis
dan medianya harus menjaga profesionalisme," jelas dia.
Lebih jauh terkait peristiwa penghalang-halangan dan pengusiran
Jurnalis televisi swasta dalam aksi doa bersama Jumat, AJI menuntut
kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap
jurnalis itu.
"Penegakan hukum secara tegas harus dilakukanuntuk menghindari
kasus serupa terulang, menghindari masyarakat main hakim sendiri dan
menghindari pembiaran masyarakat yang melanggar hukum," tegas dia.
AJI sesalkan pengusiran jurnalis TV dalam doa bersama
Sabtu, 3 Desember 2016 19:28 WIB