Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa uang
suap yang diterima oleh Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi adalah untuk memenangkan
PT Melati Melati Technofo Indonesia dalam proyek pengadaan alat
monitoring satelit pada APBD-Perubahan 2016.
"Iya, untuk membantu
memenangkan PT MTI tapi kita telitilah, jadi ini akan ada gelar perkara
untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," kata Agus seusai
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Eko yang juga mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek.
Ia diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.
Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket
Rp402,71 miliar yang juga sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016.
Pemenang tender adapa PT Melati Technofo Indonesia yang terletak di
Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan
Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai titik di
Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh
Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada
di kantor pusat Bakamla.
Menurut profil PT MTI di Linked, perusahan tersebut adalah
perusahaan komunikasi yang menyediakan fiber optik dan solusi jaringan
dengan menyediakan jasa rekayasa pengukuran dan desain jaringan,
pemasangan kabel serat optik, integrasi terminal hingga pusat data dan
sistem infrasktruktur jaringan.
Namun laman resmi perusahaan di www.technofo.com tidak dapat
diakses. Perusahan itu terdiri atas 201-500 karyawan dan berdiri pada
2004.
Sedangkan Eko Susilo Hadi diketahui adalah jaksa yang ditempatkan di Bakamla.
Eko terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke KPK pada 10 Oktober 2002 saat masih menjabat sebagai Kepala
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan situs acch.kpk.go.id, harta Eko pada 2002 mencapai
Rp166,386 juta yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp121,836
juta di Bekasi, tanah dan bangunan senilai Rp42,918 juta di Bekasi,
tanah dan bangunan di kabupaten Karawan senilai Rp18 juta, tanah dan
bangunan di Karawang senilai Rp18 juta.
Selanjutnya mobil Suzuki senilai Rp75 juta, logam mulia sejumlah
Rp3,15 juta, giro dan setara kas lain Rp20 juta dan utang Rp53,6 juta.
KPK: uang suap untuk menangkan MTI
Kamis, 15 Desember 2016 22:22 WIB