Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi meresahkan masyarakat di Indonesia.
“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” kata Agus melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agus menanggapi ekspos kasus satu orang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan memproduksi konten pornografi di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala tindak pidana pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Ditjen Imigrasi pada Rabu ini melakukan ekspos kasus satu orang warga negara AS berinisial TK yang diamankan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya melalui media sosial.
Yuldi menjelaskan TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di Bali, TK hidup dengan mode pelancong ransel (backpacker). Ia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan. Setidaknya terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.
TK lantas diamankan pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Imigrasi menyita barang bukti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno. Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.
TK kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.
Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Ia terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Imipas tegaskan tak ada toleransi untuk WNA meresahkan