Jakarta (ANTARA) - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah pertama, baik di sekolah negeri maupun swasta, sudah sangat dinantikan keluarga miskin.
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah yang penting untuk segera diimplementasikan demi membuka akses pendidikan yang lebih inklusif bagi keluarga miskin.
“Kita pasti senang karena selama ini banyak keluarga miskin yang tidak bisa menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya mahal di sekolah swasta,” kata dia.
Ia menilai putusan MK itu selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan melalui peningkatan sumber daya manusia, yang disebutkan secara jelas ke dalam AstaCita arah pemerintahan era Kabinet Merah Putih.
“Menurut saya ini bukan sekadar putusan yang harus dihormati, tapi secara politis juga sangat relevan dengan komitmen AstaCita pembangunan SDM ke depan,” ucapnya.
Untuk itu Budiman mengaku optimistis pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bisa memberikan solusi terbaik bagaimana melaksanakan skema subsidi bagi sekolah swasta yang dimungkinkan dilakukan setelah kebijakan ini berjalan.
“Yang jelas BP Taskin sangat mendukung keputusan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, termasuk yang dikelola pihak swasta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang hanya berlaku di sekolah negeri telah menimbulkan diskriminasi dan multi-tafsir, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan peserta didik tidak terhambat mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau ketiadaan fasilitas pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin