Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah dan DPR mau tidak mau harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu.
"Sekarang sudah mau tidak mau karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding (mengikat). Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai anggota DPRD," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Yusril saat merespons dinamika pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.
MK memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional ialah memisahkan antara pemilu nasional dan lokal. Pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) diselenggarakan dua atau dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Menurut Yusril, dengan model keserentakan tersebut, kepala/wakil kepala daerah hasil pemilihan 2024 dimungkinkan untuk diganti dengan penjabat setelah Pemilu 2029.
Namun, di sisi lain, Yusril menilai model tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan untuk masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.
"Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?" tuturnya.
Maka dari itu, sambung Yusril, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikan secara mendalam putusan MK tersebut agar tindak lanjutnya tidak pula menabrak konstitusi.
Dari sisi pemerintah, Yusril menyebut Kementerian Dalam Negeri menjadi pihak utama untuk menangani persoalan ini. Kendati demikian, ia memastikan Kemenko Kumham Imipas juga akan terlibat untuk mengoordinasikan aspek-aspek hukum.
"Dan nanti kita akan lihat bahwa mana yang akan dikerjakan oleh pemerintah, mana yang akan dikerjakan oleh DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pemilu nasional rampung. Batas rampungnya pemilu nasional ditandai saat pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril: Mau tidak mau, pemerintah dan DPR harus rumuskan UU Pemilu