Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
mengalokasikan anggaran untuk beragam aktivitas bantuan perikanan
tangkap sebesar Rp1,4 triliun dari pagu anggaran Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2017.
"Anggaran tersebut akan digunakan khusus untuk para stakeholder di
bidang perikanan tangkap yakni berupa pengadaan 1.080 unit kapal
perikanan, 2.990 unit alat penangkap ikan dan 500 ribu premi asuransi
nelayan, serta pengembangan empat lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan
Terpadu," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di
Jakarta, Kamis.
Menurut dia, untuk 2017 juga sedang disiapkan anggaran guna
membangun sebanyak tujuh pelabuhan perikanan yang terletak di Muara Baru
(Jakarta), Bitung (Sulawesi Utara), Jembrana (Bali), Sendang Biru (Jawa
Timur), Pangandaran (Jawa Barat), dan Untia (Sulawesi Selatan).
Selain itu, ujar dia, KKP juga akan konsisten untuk meningkatkan
kehidupan nelayan melalui program asuransi nelayan, di mana pada 2016
sebanyak 600.000 calon penerima asuransi nelayan telah terverifikasi dan
tervalidasi di 34 provinsi, di mana 404.498 bantuan premi telah
tersalurkan.
KKP, lanjutnya, juga dinilai berhasil meningkatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam dari Rp77,49 miliar pada tahun
2015, menjadi sebesar Rp360,86 miliar pada tahun 2016.
"KKP juga melakukan proses perizinan yang mudah, cepat, transparan
dan terkendali selama 2016, yakni dihasilkan 6.573 total izin terbit
terdiri dari 2.313 SIUP, 3.944 SIPI dan 316 SIKPI yang berasal dari 32
lokasi gerai perizinan," papar Zulficar.
Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap tahun 2016
mencapai Rp125,38 triliun dengan volume produksi 6,83 juta ton. Pada
2017, KKP menargetkan produksi perikanan tangkap 6.624.320 ton dengan
nilai produksi Rp134 Triliun.
Terkait permasalahan cantrang, Zulfikar mengungkapkan bahwa KKP
telah menjalankan program Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel) yang
memfasilitasi permodalan bagi nelayan eks cantrang di tahun 2016, dan
dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan perbankan.
"Gemonel ini bertujuan agar terlaksananya percepatan fasilitas
permodalan, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan
Retail bagi nelayan," ucapnya.
KKP juga akan melakukan pendampingan penggantian alat tangkap yang
dilarang tersebut untuk beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia.
Hal itu dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3
Januari 2017 yang disampaikan kepada para Gubernur, para Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi kelautan dan perikanan, serta para Kepala Unit
Pelaksana Teknis lingkup KKP.
KKP dan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan akan
mengambil langkah-langkah pendampingan sesuai kebutuhan, antara lain
membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap penangkapan
ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga lain.
Selanjutnya, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui
perbankan dan lembaga keuangan nonbank, serta merelokasi daerah
penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan API pengganti yang
diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, serta tidak
menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang
dilarang.
KKP alokasikan bantuan perikanan tangkap Rp1,4 triliun
Kamis, 5 Januari 2017 23:18 WIB