Kota Gorontalo (ANTARA) - Pengemudi kendaraan yang menggunakan jasa parkir wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo diimbau untuk meminta karcis atau kupon setelah membayar kepada juru parkir.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto di Gorontalo, Selasa mengatakan hal tersebut merupakan hak bagi setiap pengendara atau pemilik kendaraan yang menggunakan jasa parkir.
"Setelah bayar tunai ke juru parkir yang resmi, pengendara memiliki hak untuk meminta bukti transaksi. Jika tidak diminta, maka potensinya uang yang dibayarkan tersebut akan hilang atau tidak disetorkan," ucap Nuryanto.
Hal itu menurut dia penting untuk menjadi perhatian bersama, karena Pemerintah Kota Gorontalo memiliki target capaian pendapatan daerah melalui jasa parkir.
Berkaitan dengan parkir, terdapat dua jenis yang diterapkan di wilayah Kota Gorontalo yakni pajak parkir dan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Untuk pajak parkir dari target Rp2,7 miliar, masih pada capaian sekitar Rp350 juta, sementara retribusi parkir di tepi jalan umum, dari target Rp2,5 miliar capaiannya baru sekitar Rp200 juta pada tahun ini.
Sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo telah menentukan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, namun untuk pajak parkir masih terkendala pada gedung-gedung komersial yang menggratiskan layanan parkir, sehingga tidak dikenakan pajak parkir.
Apabila pada tempat-tempat komersial juga dipungut biaya parkir, maka pemerintah hanya mengenakan pajak parkir, karena lahan parkir dijadikan fasilitas umum.
Begitupun retribusi parkir tepi jalan umum, dimana Pemerintah Kota Gorontalo hanya bisa menerapkan nya pada jalan-jalan yang status kepemilikan di Pemerintah Kota Gorontalo.
Untuk status jalan provinsi maupun nasional, saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo hingga ke pemerintah pusat.
Khusus untuk pendapatan dari parkir sendiri, saat ini terpantau mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun peningkatan itu akan lebih dimaksimalkan dengan penerapan parkir berlangganan.
Program parkir berlangganan itu akan dimasukkan dalam peraturan wali kota yang saat ini pembahasannya tengah dimatangkan, baik itu ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun dari segi teknis pelaksanaan.
Untuk penerapannya adalah, pemilik kendaraan hanya perlu mendaftar dan membayar sejumlah uang setiap tahun, kemudian akan mendapatkan stiker yang memiliki kode khusus, sehingga tidak perlu membayar setiap kali menggunakan jasa parkir.
"Mudah-mudahan upaya yang kita lakukan ini, mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui bidang jasa layanan parkir," imbuhnya.
