Gorontalo (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menahan salah seorang oknum anggota Polri yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro di Gorontalo, Kamis mengatakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bone Bolango itu telah ditarik kembali ke Polda Gorontalo dan saat ini ditahan di ruang khusus.
"Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Propam Polres Bone Bolango, kemudian dialihkan ke Propam Polda sebagai bentuk tindak lanjut penanganan kasus ini," kata Desmont.
Ia menjelaskan, oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bone Bolango itu telah dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum korban pada Sabtu (28/05), atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Selain dugaan kekerasan seksual kata dia, tidak menutup kemungkinan akan adanya tindak pidana dalam kasus yang sementara ditangani, karena terduga pelaku sudah berstatus dewasa dan telah berkeluarga.
Namun begitu kata dia saat ini Propam Polda Gorontalo masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Ia mengatakan, atas kasus dugaan kekerasan seksual itu, tidak menutup kemungkinan terduga pelaku terancam akan mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Soal hal itu kata dia, nanti akan terungkap dalam putusan pengadilan setelah yang bersangkutan menjalani persidangan.
Dalam penanganan kasus ini kata dia, Polda Gorontalo berkomitmen untuk melakukan rangkaian prosedur hukum secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku."Yang jelas, perkara ini sedang berproses dan kami tangani secara profesional. Untuk perkembangan penanganan nya kami akan sampaikan kembali secara terbuka ke masyarakat sebagai bentuk transparansi kami dalam penanganan kasus," imbuhnya.