Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya mengagendakan kembali pemeriksaan pengamat ekonomi Ichsanuddin
Noorsy terkait perkara dugaan upaya makar dengan tersangka Sri Bintang
Pamungkas.
"Surat panggilan sudah dilayangkan," kata Kepala Subdirektorat
Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Senin.
Hendy menyebutkan penyidik kepolisian berencana meminta keterangan
Ichsanuddin pada Rabu (18/1). Ia mengatakan Ichsanuddin sudan
mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Sebelumnya,
penyidik telah memeriksa Ichsanuddin sebagai saksi perkara dugaan
pemukatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri.
Penyidik mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang
menyebutkan Ichsanuddin hadir dalam pertemuan yang diduga melibatkan
Rachmawati.
Kepolisian menetapkan sejumlah beberapa sebagai tersangka kasus
dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran
Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kivlan
Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin,
Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas diduga terlibat percobaan makar.
Sementara Zamran dan Rizal dijerat menggunakan Undang-Undang ITE dan
Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.
Polisi akan periksa Ichsanuddin Noorsy terkait kasus Sri Bintang
Senin, 16 Januari 2017 15:55 WIB