Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah membantu jaminan kesehatan nasional (JKN) 96,8 juta masyarakat kategori miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sebanyak 96,8 juta orang di-cover iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah, masuk kategori PBI. Ini adalah orang-orang termiskin desil 1-4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional)," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Menkes juga memaparkan, penerimaan iuran segmen PBI mendominasi penerimaan JKN, sebesar 29 persen pada tahun 2024, dan peserta segmen PBI menduduki angka kunjungan tertinggi kedua di fasilitas kesehatan sampai dengan Mei 2025.
"Dalam setahun, ada 14,02 juta kunjungan dari penerima PBI yang besarnya sekitar 96 juta. 14,02 juta ini mengunjungi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), 12,18 juta rawat jalan, dan 1,84 juta rawat inap," ujar dia.
Ia melanjutkan, hingga Juni 2025, realisasi anggaran iuran PBI JKN sebesar 49,8 persen, atau Rp23,15 triliun. Jumlah peserta per Juni 2025 ada 96.282.139 jiwa, dengan jumlah pembayaran Rp3,84 miliar (berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN). Sementara pagu anggaran iuran PBI JKN tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp46,4 triliun.
Berdasarkan DTSEN, realisasi pembayaran iuran PBI JKN per Juni telah diberikan pada 96.283.048 jiwa. Angka tersebut belum mencapai kuota 96,8 juta per bulan dikarenakan ada bayi yang lahir dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 116.952 jiwa, kemudian terdapat reaktivasi kuota PBI JKN sebesar 400 ribu.
"Ini (kuota reaktivasi) mesti digunakan Kementerian Sosial untuk diskusi dengan pemerintah daerah (pemda), yang penting ada by name by address (berdasarkan nama dan alamat) dan ada NIK-nya. Ada selisih sekitar 400 ribuan karena ada rekonsiliasi data itu, saat ini sedang dibersihkan oleh BPS. Jatahnya tetap diberikan, pemda bisa memasukkan nama-nama ke situ," paparnya.
Budi juga menegaskan, data yang valid untuk PBI JKN hanya bersumber dari DTSEN.
"Sekarang kita sedang proses finalisasi, namun kita sudah setuju data itu ada di BPS, DTSEN. Kita boleh melakukan pemutakhiran data, tetapi begitu data sudah dimutakhirkan, harus kembali ke BPS. Hanya data BPS satu-satunya yang valid untuk PBI," ucapnya.
Menkes mengakui bahwa data PBI JKN selama puluhan tahun tidak pernah sinkron, sehingga pemerintah seringkali kesulitan menentukan mana data yang benar dan yang tidak.
"Data PBI selama ini kita tidak pernah tahu mana yang benar atau enggak, antara Kemensos, Kemenkes, dan Dukcapil tidak pernah sama puluhan tahun. Kita berniat untuk membereskan ini, karena setiap tahun selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Budi.
Ia menegaskan, seluruh data yang kini sedang dirapikan di BPS tersebut bertujuan untuk menghindari mereka yang berpenghasilan tinggi tetapi BPJS Kesehatannya masih dibayar oleh negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah bantu jaminan kesehatan nasional 96,8 juta masyarakat