Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas)
Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa penggunaan kata dana bansos
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov
DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014
dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.
"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi
kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan
(Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana
hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu malam.
Menurutnya, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan
masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan
korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI
Jakarta.
Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai
dasar diterbitkannya Sprin Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam
Surat Panggilan terhadap Sylviana.
"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa
dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos
melainkan bersumber dari dana hibah," ujarnya.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.
"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang
ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi
ke arah penyalahgunaan dana hibah," katanya.
"Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi
penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan
hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," paparnya.
Sebelumnya, mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni menuturkan
bahwa surat panggilan Bareskrim yang dialamatkan padanya ada kekeliruan.
Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam
kasus tersebut, Jumat (20/1).
"Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI
Jakarta, tapi ini bukan dana bansos. Ini dana hibah," paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI
Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini
wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit
pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam
Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1
tersebut.
Polri: penggunaan kata dana bansos berdasarkan laporan masyarakat
Sabtu, 21 Januari 2017 20:10 WIB