Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polri memberikan izin unjuk rasa untuk kelompok
yang menamakan diri Aksi 112, namun demonstrasi ini hanya boleh
berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang akan diisi olah salat
Subuh berjemaah, doa bersama dan acara khatam Alquran.
"Untuk
rencana Aksi 112, hasil koordinasi dengan Forum Umat Islam (FUI),
disepakati acara 112 dilakukan di Istiqlal untuk doa bersama," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes
Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Mabes Polri akan membantu Polda Metro Jaya menjaga unjuk rasa itu berlangsung tertib dan lancar.
"Pihak Polda Metro Jaya akan mengatur jalannya lewat mana dan jalan kembalinya agar tidak menimbulkan kemacetan," kata Rikwanto.
Dia mengimbau masyarakat agar beraktifitas normal dan tidak mengkhawatirkan unjuk rasa itu.
Namun
Polri menegaskan tetap melarang aksi turun ke jalan pada 11 Februari
itu seperti dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol
Argo Yuwono bahwa Polda Metro Jaya tidak mengizinkan aksi pengerahan
massa turun ke jalan atau "long march" pada 11 Februari 2017.
Hal
itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat
di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15
UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Argo
menyatakan polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi
mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi
kepada para pelakunya.
Polri hanya izinkan aksi 112 di Masjid Istiqlal
Kamis, 9 Februari 2017 18:08 WIB