Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Legislasi DPR menyetujui draft Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan proses selanjutnya akan
dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR,
kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.
"Nanti dibawa ke Rapat
Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas
tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan
Musyawarah yang memutuskan," kata Totok di Gedung Nusantara I, Jakarta,
Selasa.
Dia menjelaskan isi RUU PKS itu memberikan perlindungan pada
masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual karena bisa terjadi kepada
siapa pun.
Menurut dia, RUU PKS lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak namun muatannya lebih
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan
anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan
saat ini kekerasan seksual sudah terjadi di mana-mana dan meresahkan
masyarakat sehingga perlu ada pengaturan dalam regulasi yang memberikan
efek jera.
Menurut dia efek jera itu bukan hanya sanksi pidana namun ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.
"Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan," katanya.
Dia menargetkan pembahasan RUU PKS selesai pada tahun 2017 karena
tidak bisa membiarkan para pelaku melakukan kejahatan seksual dengan
bebas.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN yang juga pengusul RUU PKS, Ammy
Amalia Fatma berharap RUU PKS dapat memberikan kepastian hukum dan
melindungi hak-hak korban.
Menurut dia diharapkan tidak hanya memberikan penindakan yang berat
terhadap pelaku namun memberikan hak korban, pemulihan, dan kepedulian
terhadap keluarga korban.
Baleg DPR setujui draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Selasa, 31 Januari 2017 22:14 WIB