Yerusalem (ANTARA GORONTALO) - Warga Yahudi Israel yang lahir di tujuh negara
yang termasuk dalam larangan perjalanan Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump tidak akan dilarang masuk ke Amerika, kata kedutaan besar
negara tersebut di Tel Aviv pada Selasa (31/1) waktu setempat.
Perintah
eksekutif yang ditandatangani pada Jumat melarang masuk warga dari
tujuh negara mayoritas muslim dari Timur Tengah dan Afrika selama 90
hari, tapi memicu kebingungan sehubungan dengan interpretasinya.
Sekitar
140.000 orang yang lahir di tujuh negara yang tercakup dalam dekret itu
tinggal di Israel, termasuk sekitar 45.000 dari Iran dan 53.000 dari
Irak, menurut statistik resmi.
Banyak yang melarikan diri dari penganiayaan dan mayoritas dari mereka kini berusia di atas 65 tahun.
Paspor
Israel mereka mencantumkan tempat kelahiran mereka, tapi kebanyakan
tidak lagi memiliki kewarganegaraan dari negara kelahiran mereka.
Pemerintah Israel meminta klarifikasi apakah mereka termasuk dalam larangan itu. (Baca: Israel setujui pembangunan 3.000 rumah di tepi barat)
"Jika
Anda memiliki visa AS yang masih berlaku di paspor Israel dan lahir di
Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, dan tidak memiliki
paspor yang masih berlaku dari salah satu negara tersebut, visa Anda
tidak dibatalkan dan tetap berlaku," menurut pernyataan kedutaan besar
AS yang dilansir AFP.
Larangan perjalanan AS kecualikan warga Yahudi Israel
Rabu, 1 Februari 2017 16:09 WIB