Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, program Jaminan
Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh badan tersebut dijamin keamanannya
oleh pemerintah dan memberikan manfaat hasil pengembangan di atas bunga
deposito.
"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan
prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan
liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga
dijamin oleh pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas
risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," jelas Agus pada
acara Investor Gathering 2017, di Jakarta, Selasa.
Seperti
dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Agus menjelaskan
JHT adalah dana untuk persiapan masa tua bagi pekerja, yang merupakan
akumulasi dari dana yang berasal dari iuran pekerja sebesar 2 persen
dari upah yang dilaporkan, iuran pengusaha sebesar 3,7 persen dari upah
yang dilaporkan, ditambah hasil pengembangan yang berasal dari
pengelolaan dana yang dilakukan BPJS.
Menurut dia, manfaat JHT lebih kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito bank pemerintah.
"Tahun
2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19
persen. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada
periode yang sama sebesar 4,88 persen," ujarnya.
Manfaat JHT
sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang
dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan, maka
pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.
Namun
Agus menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah
pekerjanya dengan benar, alasannya untuk menekan biaya.
Ia juga
menjelaskan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu, BPJS
Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat
diunduh di smartphone Android maupun iOS. Dalam aplikasi tersebut
peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan.
Jika
peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta
dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut
untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan secara anonim.
Sementara
di sisi lain, Agus juga menyadari bahwa kesadaran para pekerja untuk
mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang
berusaha mencairkan JHT-nya ketika belum memasuki usia tua, karena
mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari
perusahaan.
"Ketika peserta mencairkan JHT-nya di usia muda,
sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua
nanti. Kebahagiaan diusia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri
untuk mempersiapkan sejak dini," kata Agus.
Ia menambahkan,JHT
dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud
nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya.
Dengan
perlindungan yang diberikan tersebut, akan membuat pekerja tenang dan
nyaman, sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan
menguntungkan perusahaan, demikian Agus.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas risiko dan di atas bunga deposito
Selasa, 7 Februari 2017 19:13 WIB