Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan reformasi tata kelola royalti bertujuan agar royalti diterima oleh pihak yang berhak.
Dalam Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis (9/10), ia mengatakan industri musik Indonesia saat ini tumbuh pesat dengan dukungan digitalisasi, streaming platform, dan media sosial. Namun di balik itu, masih terdapat tantangan serius dalam perlindungan dan pengelolaan hak cipta serta distribusi royalti.
"Kementerian Hukum (Kemenkum), pemerintah, di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto komitmennya cuma satu, yaitu royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” kata Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan saat ini pemerintah, yang didukung oleh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik, tengah fokus dalam melakukan reformasi tata kelola royalti.
Ia menjelaskan dalam industri musik, pengelolaan kekayaan intelektual berpusat pada tiga hal, yaitu kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi.
Kendati demikian di samping itu, dirinya mengingatkan peran dari kementerian terkait pun diperlukan untuk mendukung industri musik.
Dikatakan bahwa Kemenkum fokus dari sisi tataran regulasi. Sementara di luar itu, ada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
"Kalau tiga ekosistem ini bisa berjalan secara baik, yang kami mau lakukan adalah transformasi," tuturnya.
Menkum menjelaskan transformasi dimaksud, yakni pada industri di bidang kreatif, salah satunya musik, dengan perlindungan hukum yang benar-benar bisa melahirkan berbagai kreasi berikutnya.
Selain itu, sambung dia, royalti yang diharapkan benar-benar bisa sampai kepada orang yang berhak.
Supratman mengaku perjuangan penataan royalti tidak mudah, sehingga meminta kepada para musisi yang terlibat dalam ekosistem untuk menyatukan suara dan menggalang kekuatan bersama-sama.
“Saya hanya ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem ini bisa mendapatkan kepastian bahwa ia menerima Rp100 benar karena memang hak saya hanya Rp100, bukan Rp200. Itu yang kami bangun sekarang karena itu saya mohon dukungan kepada seluruh ekosistem,” tutur Menkum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Reformasi bertujuan agar royalti diterima pihak yang berhak
