Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan progres pembentukan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk mengenai pidana mati.
“Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Kedua, untuk RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, sudah selesai dibentuk dan tidak ada peraturan pelaksanaannya. Adapun rancangan peraturan tersebut telah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kemudian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law, red.). Ini telah ditetapkan, dan dalam proses publikasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa RPP tersebut berkaitan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat.
“Ini juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai,” jelasnya.
Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Dia mengatakan rancangannya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, sehingga diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.
“Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden juga,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum ungkap progres pembentukan lima peraturan pelaksana KUHP
