Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan.
Menurutnya, hanya terdapat perbedaan cara pandang terhadap perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, tersebut dan putusan MK tentang penegasan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dimaksud.
"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja," ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari demokratisasi lantaran perbedaan pendapat bukan berarti sesuatu yang tidak baik.
Dia mengatakan yang menjadi masalah apabila hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah putusan dan menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir.
Menkum pun menegaskan putusan MK bersifat prospektif atau berlaku pada waktu yang akan datang, bukan mundur, sesuai dengan Undang-Undang MK.
Selama ini, kata Supratman, pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK tersebut. Sebagai pembuat undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikatakan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengusulkan dan membahasnya bersama DPR sebagai lembaga penentu undang-undang.
"Sementara MK sebagai lembaga koreksi atau pun yang kita sebut dengan negative legislator, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).
Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.
"UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.
Kemudian, Mahfud menyatakan hal itu menjadi salah apabila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum minta Perpol 10/2025 dan Putusan MK 114/2025 tak diperdebatkan
