Gorontalo (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Gorontalo menangkap kawanan pencuri baterai menara komunikasi lintas provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Kamis mengatakan dalam kasus itu pihaknya menangkap dua orang pria berinisial FM dan DP sebagai pelaku utama pencurian, serta IB sebagai penadah pada 23 Oktober.
"Dua orang yang kami tangkap yaitu FM dan DP, beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), dimana lima lokasi berada di wilayah Provinsi Gorontalo, dan tiga lainnya berada di Provinsi Sulawesi Utara," ucap Kombes Pol. Ade.
Sebelumnya salah satu perusahaan penyedia layanan komunikasi di Gorontalo menyampaikan laporan pada 9 Oktober 2025, bahwa telah terjadi aksi yang diduga pencurian baterai menara di beberapa tiktik.
Sebagaimana yang telah dilaporkan, atas kejadian itu pihak perusahaan penyedia layanan komunikasi mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.
Atas laporan tersebut, tim kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi salah satu pelaku, dimana dari hasil identifikasi, terindikasi bahwa pelaku merupakan orang yang pernah bekerja dan diberhentikan dari perusahaan tersebut.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi para pelaku, tim kemudian bergerak menuju ke Sulawesi Utara dan berkoordinasi dengan Tim Resmob yang ada di wilayah itu.
Berselang beberapa saat setelah tim tiba di wilayah Sulawesi Utara, mereka lalu berhasil menangkap satu pelaku dan berkembang ke pelaku lainnya.
Usai diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada orang lain yang diduga kuat adalah penadah.
Selain tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit baterai menara, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Adapun Pasal yang akan kami sangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 ayat satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 362 KUHP Pidana. Ketiganya kini sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan, namun kemungkinan masih akan ada tersangka lain," pungkas dia.
