Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu dalam Rapat Konsinyering telah mengerucutkan lima
isu krusial seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan,
sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan
penambahan kursi DPR.
"Lima isu krusial mulai sistem pemilu ambang batas parlemen, ambang
batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara
ke kursi, dan penambahan kursi DPR sudah mengerucut dalam pembahasan di
Rapat Konsinyering," kata anggota Pansus Pemilu Rambe Kamarul Zaman di
Jakarta, Jumat.
Rambe menjelaskan untuk besaran ambang batas parlemen opsinya sudah
mengerucut pada dua poin yaitu 3,5 persen dan 5-7 persen.
Lalu terkait ambang batas pencapresan menurut dia, pembahasan di
Pansus telah mengerucut harus ada syarat minimal parpol mengajukan
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Untuk ambang batas pencapresan mengerucut harus ada syarat minimal
20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen akumulasi suara
nasional," ujarnya.
Baca juga: (Pansus Pemilu undang tiga menteri)
Hal itu menurut Rambe merujuk pada aturan bahwa calon presiden dan
calon wakil presiden bisa diajukan oleh gabungan parpol sehingga harus
ada syarat minimal perolehan suara
Dia menjelaskan Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKS mengajukan
syarat minimal 20 persen perolehan kursi di DPR RI atau 25 persen
akumulasi suara nasional.
"PPP meminta minimal 25-30 persen perolehan suara parpol yang bisa
mengajukan capres dan cawapres, sementara itu Partai Gerindra tetap
mengajukan 0 persen suara," katanya.
Selain itu Rambe menjelaskan isu krusial lain yang sudah mengerucut
dalam pembahasan hingga Kamis (23/3) yaitu persyaratan paprol ikut
pemilu, antisipasi calon tunggal presiden, lalu soal penyelenggara
pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Namun politisi Partai Golkar itu enggan menjelaskan lebih rinci
karena akan dimatangkan dalam pembahasan di Rapat Konsinyering Pansus
Pemilu pada hari terakhir yaitu Jumat (24/3).
"Hampir semua isu yang krusial selesai dan Jumat (24/3) ini dilakukkan Rapat Konsinyering Pansus Pemilu," ujarnya.
Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Konsinyering selama tiga hari
yaitu 22-24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century. Di dalam rapat itu
dibahas 18 isu strategis bersama pemerintah.
Ke-18 isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya
ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka
atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.
Selain itu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi
suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum
terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan
politik uang.
Perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari
pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, penambahan kursi anggota
DPR.
Pansus Pemilu: lima isu krusial telah mengerucut
Jumat, 24 Maret 2017 12:38 WIB