Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yakni minyak mentah ringan (light crude oil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menjelaskan lelang kapal tanker tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB.
Lelang kapal tanker itu dapat diakses melalui laman lelang.go.id.
"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel," jelasnya.
Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang merupakan terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Dijelaskan Anang, nilai limit total objek lelang tersebut adalah Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025," sebut Anang.
Penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilaksanakan pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti itu dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam pada bulan Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil dan MT S Tinos yang berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal.
Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya
