Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mematangkan Undang-Undang Perumahan.
“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga Corporate Social Responsibility (CSR). Sebelumnya, kami telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan Bapak Hashim Djojohadikusumo terkait rumah susun dan rumah subsidi. Semua kami siapkan dan pelajari aturannya agar sesuai tata kelola,” ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PKP terus memperkuat koordinasi lintas sektor, agar seluruh kebijakan berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.
Ara melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pertemuan ini digelar untuk mempercepat pembahasan sejumlah regulasi penting di sektor perumahan dan kawasan permukiman, khususnya Undang-Undang Perumahan.
Dirinya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah penting untuk menyelaraskan penyusunan regulasi perumahan dengan kebutuhan masyarakat serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, Ara mengungkapkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan melalui dialog bersama para pemangku kepentingan industri perumahan. Ia mengapresiasi respons cepat Kementerian Hukum.
“Terima kasih, Pak Menteri Hukum bergerak cepat. Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, pengembang, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” katanya.
Ara memastikan seluruh proses dilakukan secara inklusif, agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi sektor perumahan.
“Kami dukung (support) penuh. Aspek regulasi penyediaan rumah layak huni untuk MBR. Itu wajib kami dukung termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan. Karena ini program Presiden, kami akan mendukung secara maksimal,” kata Supratman.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat.
Kolaborasi Kementerian PKP dan Kementerian Hukum mempertegas semangat gotong royong untuk menghadirkan layanan perumahan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PKP dan Menteri Hukum mematangkan Undang-Undang Perumahan
