• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 30 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

      Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

      Kamis, 29 Mei 2025 17:05

      Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

      Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

      Rabu, 28 Mei 2025 21:03

      Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

      Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

      Rabu, 28 Mei 2025 20:59

      BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

      BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

      Rabu, 28 Mei 2025 14:59

      Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

      Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

      Rabu, 28 Mei 2025 14:10

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • 11.000 pasien kanker di Gaza terpaksa berhenti berobat akibat agresi

        11.000 pasien kanker di Gaza terpaksa berhenti berobat akibat agresi

        Jumat, 30 Mei 2025 12:06

        Tarif Trump dibatalkan pengadilan perdagangan, Gedung Putih banding

        Tarif Trump dibatalkan pengadilan perdagangan, Gedung Putih banding

        Jumat, 30 Mei 2025 12:01

        Pesawat patroli AL Korsel jatuh di Pohang, 4 tewas

        Pesawat patroli AL Korsel jatuh di Pohang, 4 tewas

        Jumat, 30 Mei 2025 12:00

        Liga Arab: Rencana "Riviera" Trump untuk Gaza adalah pembersihan etnis

        Liga Arab: Rencana "Riviera" Trump untuk Gaza adalah pembersihan etnis

        Jumat, 30 Mei 2025 11:59

        Hamas setuju dengan usulan AS terkait pembebasan sandera

        Hamas setuju dengan usulan AS terkait pembebasan sandera

        Kamis, 29 Mei 2025 17:02

    • Hiburan
      • God Bless bakal tampil di laga kandang terakhir timnas Indonesia

        God Bless bakal tampil di laga kandang terakhir timnas Indonesia

        Jumat, 30 Mei 2025 11:59

        Festival gim HoYo FEST 2025 akan digelar di Surabaya pada Juli

        Festival gim HoYo FEST 2025 akan digelar di Surabaya pada Juli

        Kamis, 29 Mei 2025 16:59

        Film horor psikologis "Lorong Kost" ditayangkan mulai 26 Juni

        Film horor psikologis "Lorong Kost" ditayangkan mulai 26 Juni

        Rabu, 28 Mei 2025 13:12

        Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Minggu, 25 Mei 2025 14:43

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Minggu, 25 Mei 2025 11:32

    • Olahraga
      • Manchester City rekrut pemain baru jelang Piala Dunia Klub

        Manchester City rekrut pemain baru jelang Piala Dunia Klub

        Jumat, 30 Mei 2025 12:04

        Indonesia segrup dengan Korsel dalam kualifikasi Piala Asia U23 2026

        Indonesia segrup dengan Korsel dalam kualifikasi Piala Asia U23 2026

        Jumat, 30 Mei 2025 12:03

        Bologna perpanjang kontrak pelatih Vincenzo Italiano hingga 2027

        Bologna perpanjang kontrak pelatih Vincenzo Italiano hingga 2027

        Jumat, 30 Mei 2025 12:02

        Martin beri keterangan terkait dengan rumor kepindahannya dari Aprilia

        Martin beri keterangan terkait dengan rumor kepindahannya dari Aprilia

        Jumat, 30 Mei 2025 11:58

        Timnas U16 targetkan kemenangan atas Vietnam usai kalah dari Filipina

        Timnas U16 targetkan kemenangan atas Vietnam usai kalah dari Filipina

        Kamis, 29 Mei 2025 17:10

    • Teknologi
      • Robotic process automation dinilai bisa tingkatkan performa perusahaan

        Robotic process automation dinilai bisa tingkatkan performa perusahaan

        Rabu, 28 Mei 2025 21:06

        Suzuki gelontorkan sedikitnya Rp1 triliun untuk kembangkan Fronx

        Suzuki gelontorkan sedikitnya Rp1 triliun untuk kembangkan Fronx

        Rabu, 28 Mei 2025 21:06

        Meizu Mblu22 hingga Note 22 siap ramaikan pasar Indonesia di 2025

        Meizu Mblu22 hingga Note 22 siap ramaikan pasar Indonesia di 2025

        Rabu, 28 Mei 2025 20:58

        Aplikasi WhatsApp kini tersedia untuk perangkat iPad

        Aplikasi WhatsApp kini tersedia untuk perangkat iPad

        Rabu, 28 Mei 2025 13:09

        Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Rabu, 28 Mei 2025 7:51

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

    Saipul Jamil sampaikan lima keberatan di pengadilan

    Rabu, 3 Mei 2017 16:30 WIB

    Saipul Jamil sampaikan lima keberatan di pengadilan

    Pedangdut Saipul Jamil (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Dalam sidang tersebut Saipul Jamil didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan suap kepada Panitera dan

    Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan lima eksepsi atau nota keberatan dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada Pengadilan Pidana Jakarta Utara.

    "Pertama, bahwa di dalam surat dakwaan saya ini, masih dicantumkan Dakwaan Primer, yaitu Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Saipul saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

    Adapun Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210 KUHP dipidana dengan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta paling banyak Rp750 juta".

    "Di mana saya dituduhkan memberi uang kepada seorang hakim yang bernama Ifa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya, susah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.

    Oleh karena itu, kata dia, dirinya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi di dalam Surat Dakwaan perkara ini.

    Kedua, kata Saipul, dalam berkas perkara dirinya melihat adanya berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah merujuk Pasal 168 KUHP.

    Pasal 168 KUHP disebutkan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

    A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

    B. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

    C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

    "Oleh karena itu, kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHP tersebut," kata Saipul.

    Selanjutnya ketiga, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini.

    "Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.

    Kemudian keempat, Saipul menyatakan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum menyampaikan bukti keterangan Rohadi dalam sidang Samsul Hidayatullah dan kawan-kawan.

    "Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.

    Terakhir, Saipul menyampaikan bawah Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.

    "Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujarnya.

    Sebelunya, Saipul menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (26/4). Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan perkara Saipul dalam perkara pencabulan anak melalui Rohadi.

    Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.

    Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

    Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

    Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

    Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

    Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian merka ditangkap KPK.

    Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

    (Baca juga: Saipul Jamil segera disidang kasus suap panitera)


    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

    Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

    19 jam lalu

    Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

    Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

    28 Mei 2025 21:03

    Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

    Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

    28 Mei 2025 20:59

    BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

    BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

    28 Mei 2025 14:59

    Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

    Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

    28 Mei 2025 14:10

    Kader PSI bawa bukti tambahan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Kader PSI bawa bukti tambahan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    28 Mei 2025 14:10

    Prabowo sebut hubungan RI-Prancis dilandasi prinsip saling menghormati

    Prabowo sebut hubungan RI-Prancis dilandasi prinsip saling menghormati

    28 Mei 2025 13:17

    Presiden Prabowo kenalkan putranya kepada Presiden Macron dan Brigitte

    Presiden Prabowo kenalkan putranya kepada Presiden Macron dan Brigitte

    28 Mei 2025 13:17

    Top News

    • KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

      KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

      17 jam lalu

    • Gubernur Gorontalo laporkan kemajuan pembentukan Koperasi Merah Putih

      Gubernur Gorontalo laporkan kemajuan pembentukan Koperasi Merah Putih

      28 Mei 2025 20:24

    • Polres Bone Bolango patroli cegah premanisme

      Polres Bone Bolango patroli cegah premanisme

      28 Mei 2025 15:47

    • MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      27 Mei 2025 07:04

    • Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      27 Mei 2025 06:39

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com