Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan lima eksepsi
atau nota keberatan dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah
atau janji terkait perkara pada Pengadilan Pidana Jakarta Utara.
"Pertama, bahwa di dalam surat dakwaan saya ini, masih dicantumkan
Dakwaan Primer, yaitu Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Saipul
saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Rabu.
Adapun Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang melakukan
Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210 KUHP dipidana
dengan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling
sedikit Rp150 juta paling banyak Rp750 juta".
"Di mana saya dituduhkan memberi uang kepada seorang hakim yang
bernama Ifa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya,
susah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti
bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya memohon kepada majelis hakim
yang mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana
Korupsi di dalam Surat Dakwaan perkara ini.
Kedua, kata Saipul, dalam berkas perkara dirinya melihat adanya
berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah merujuk Pasal
168 KUHP.
Pasal 168 KUHP disebutkan kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi:
A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa.
B. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,
saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan
karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
"Oleh karena itu, kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan
sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang
diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHP
tersebut," kata Saipul.
Selanjutnya ketiga, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak
mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini.
"Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.
Kemudian keempat, Saipul menyatakan bahwa dirinya dan tim penasihat
hukum menyampaikan bukti keterangan Rohadi dalam sidang Samsul
Hidayatullah dan kawan-kawan.
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus
penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah
terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon
keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini,"
ucap Saipul.
Terakhir, Saipul menyampaikan bawah Rohadi bukanlah panitera
pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.
"Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan
dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat
Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara
tersebut," ujarnya.
Sebelunya, Saipul menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan pada Rabu (26/4). Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya
yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya
Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi
selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan perkara Saipul dalam
perkara pencabulan anak melalui Rohadi.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun
dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat
1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu
bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan
apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu
putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota
pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara
Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun
menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta
dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan
Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha
menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar
Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus
pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana
penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak
terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun
korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti
besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di
restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha
menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area
parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian merka ditangkap KPK.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No
31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150
juta dan paling banyak Rp750 juta.
(Baca juga: Saipul Jamil segera disidang kasus suap panitera)
Saipul Jamil sampaikan lima keberatan di pengadilan
Rabu, 3 Mei 2017 16:30 WIB