Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) mulai menunjukkan dampak positif terhadap stabilisasi harga Minyakita di pasaran.
Dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan aturan baru tersebut mewajibkan BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food untuk menyerap 35 persen pasokan domestic market obligation (DMO) untuk disalurkan langsung kepada pedagang eceran.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 26 Januari 2026, rata-rata harga nasional Minyakita berada di level Rp16.621 per liter. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tersebut ditetapkan Rp15.700 per liter.
"Ini secara rata-rata nasional, tadi di 150 kabupaten/kota IPH (Indeks Perkembangan Harga) yang kami pantau, sudah ada sedikit penurunan pergerakan. Penurunan sekitar Rp100-200 per liter," kata Nawandaru.
Selain itu, sekitar 20 provinsi tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa wilayah yang menunjukkan penurunan relatif signifikan antara lain Sumatera Utara, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Selanjutnya, seluruh wilayah Sulawesi juga tercatat berada dalam kondisi stabil atau hijau.
"Ini mungkin karena memang distribusi DMO melalui BUMN sudah mulai mengalir," jelasnya.
Kemendag menekankan bahwa distribusi Minyakita masih harus diperkuat, terutama pada wilayah-wilayah yang mengalami kesulitan pasokan.
Kemendag juga meminta kepada Bulog dan IDFOOD untuk menyalurkan Minyakita dengan mengutamakan pada pasar-pasar pemantauan dan Rumah Pangan Kita, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag: Permendag 43 efektif, harga Minyakita berangsur turun
