Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menyatakan sejak Tahun 2022, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah itu telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Wardoyo di Gorontalo, Senin mengatakan Pemprov perlu meluruskan pemberitaan terkait penetapan WPR Tahun 2026 oleh Kementerian ESDM yang saat ini baru mencakup tiga provinsi dan belum termasuk Provinsi Gorontalo.
"Penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta-merta berarti melahirkan IPR secara langsung, karena terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya sejak 2022, Menteri ESDM telah menetapkan 63 blok WPR.
Selanjutnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan penambahan dan perubahan WPR pada tanggal 6 Mei 2025 menjadi sebanyak 82 blok, yang mencakup penambahan 20 blok WPR baru, termasuk mengakomodir usul WPR Kabupaten Boalemo.
“Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan oleh ESDM.
Proses verifikasi ini memerlukan waktu dan kehati-hatian sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga penetapan secara bertahap dan tidak dalam satu periode,” kata Wardoyo.
Saat ini Pemprov Gorontalo melalui Dinas ESDM telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang pada 10 blok WPR.
Sebelumnya telah disusun Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS) oleh ESDM.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan, yang wajib dipenuhi setelah penetapan WPR sebagai dasar penerbitan IPR.
Pemprov Gorontalo terus mendorong percepatan proses pada 10 blok WPR yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi, serta 13 blok WPR lainnya yang masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan berikutnya.
Dalam rangka mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini terdapat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato yang sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi, serta dua koperasi yang telah memasuki tahap finalisasi di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebagai bentuk penguatan kepastian hukum, pihak Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum juga tengah memprioritaskan pengusulan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait pemungutan IPERA.
"Pemprov Gorontalo tetap berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat seluruh proses agar penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera terwujud secara legal, tertib dan berkelanjutan," kata Wardoyo.
