Gorontalo (ANTARA) - Operasi Keselamatan Otanaha Tahun 2026 yang hari ini (2/2), mulai digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, menyasar 10 kriteria pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Gorontalo, Senin mengatakan pelaksanaan operasi itu berlangsung selama 14 hari ke depan oleh polisi lalu lintas ditingkat Polda maupun Polres jajaran di Provinsi Gorontalo.

"Dimulainya Operasi Keselamatan Otanaha Tahun 2026, ditandai dengan apel gelar pasukan dimana terdapat 10 kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran operasi," kata Lukman.

Adapun 10 pelanggaran itu, pertama adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kedua, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Ketiga, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada kendaraan sepeda motor.

Keempat, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan perjalanan (travel).

Kelima, kendaraan roda empat atau truk yang tidak standar prabrikan atau merubah spesifikasi. Keenam, penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar.

Pada poin ketujuh, yaitu kendaraan yang merubah dimensi dan serta kendaraan bermuatan melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan.

Kedelapan, penggunaan sirene, rotator atau lampu strobo bukan peruntukannya.

Kesembilan, yaitu kendaraan penumpang yang tidak layak jalan. Serta kesepuluh, adalah kendaraan pengunjung wisata yang parkir di bahu jalan.

Keseluruhan poin yang menjadi sasaran operasi itu kata dia, untuk kepentingan bersama dan juga meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan demi keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

"Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Patuhi aturan berlalu lintas dan selamat sampai tujuan," imbuhnya.


 



Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026