Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Saksi ahli pidana umum Effendi Saragih
menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga
melibatkan Firza Husein dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq
Syihab memenuhi unsur pidana.
"Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik memenuhi unsur pidana," kata Effendi di Polda Metro Jaya Selasa.
Effendi mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh
penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto
berkonten pornografi.
Effendi menuturkan Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri
dokumentasi tidak senonoh itu, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran
menyuruh memfoto kepada Firza.
"Mestinya yang menyebarkan juga kena," ujar Effendi.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan
Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana
pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor :
LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan
berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Laporan itu awalnya dari beredar screen shot percakapan
bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan
seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).
Ahli: percakapan pornografi Firza-Rizieq penuhi unsur pidana
Selasa, 16 Mei 2017 12:29 WIB