Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Veronica Tan, istri gubernur non-aktif DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan alasan pencabutan
permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.
"Seperti
yang sudah disebutkan pengacara, dan juga dari keluarga, kami tahu
dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja karena untuk kepentingan semua,
bersama," kata Veronica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
"Dalam arti, kami tidak akan memperpanjang lagi, kami akan menjalankan apa yang diputuskan saja," sambungnya.
(ANTARA/Wahyu Putro A)
Selanjutnya, tanpa penjelasan lebih rinci, Veronica mengatakan pihak keluarga akan terus memberikan dukungan kepada Ahok.
"Untuk
selanjutnya apa yang kami akan lakukan, yah kami dengan anak-anak dan
keluarga, kami akan mencoba mendukung bapak menjalankan hukuman ini,"
kata dia.
(ANTARA/Wahyu Putro A)