Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa
Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap
terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di
provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara,
disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji
atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi
Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status
perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka," kata Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta,
Selasa.
Pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi
Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman
Agung dan Santoso.
"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso)
dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP," tambah Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian
Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang
Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki
Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau
huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas
sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan
dan pemantauan tentang penggunaan anggaran provinsi Jawa Timur tahun
2017.
"Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa
pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala
dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta
setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan
sebesar Rp150 juta," jelas Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang
dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan seratus ribu rupaih.
Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang
yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis
Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang
Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB
juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan
Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1
menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," tambah Basaria.
KPK tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim tersangka
Selasa, 6 Juni 2017 23:18 WIB