Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, menemukan 16 orang pemilih masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Gorontalo Utara Fadli Bukoting di Gorontalo, Sabtu mengatakan hal tersebut dalam laporan pihaknya pada rapat evaluasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Triwulan I, yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, diikuti Bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dilakukan dengan baik.

"Kami pun resmi melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan coktas yang dilakukan oleh KPU Gorontalo Utara," katanya.

Fadli mengatakan kegiatan coktas oleh KPU Gorontalo Utara dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2026, dengan melakukan pencocokan terhadap sejumlah data pemilih yang dijadikan sampel.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Gorontalo Utara, terdapat 16 pemilih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia yang dijadikan sebagai sampel dalam pelaksanaan coktas oleh KPU Gorontalo Utara,” kata Fadli dalam forum rapat tersebut.

Ia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Melalui forum evaluasi tersebut, Bawaslu kabupaten/kota juga saling berbagi informasi terkait temuan, catatan pengawasan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Gorontalo Utara membuktikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan pemilu, khususnya dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu kata Fadli, untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, serta mendorong terwujudnya daftar pemilih yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026