Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Sabtu, mengatakan pemerintah daerah menunjukkan kepekaannya dengan tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026.

Kebijakan ini, kata Gusnar, sebagai langkah progresif karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 THR hanya diatur bagi PNS, CPNS dan PPPK penuh waktu.

Meski tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi, Gubernur Gusnar memilih mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.

Ia tidak menginginkan adanya perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya.

Salah satu pegawai PPPK paruh waktu Suharto Luawo mengatakan keputusan Gubernur Gorontalo memberikan THR membuat mereka PPPK paruh waktu sangat bahagia.

"Apalagi di momen hari raya seperti ini, THR sangat membantu keluarga untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pencairan THR lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp24,250 miliar, termasuk Rp4,995 miliar untuk THR PPPK penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gusnar Ismail berharap seluruh aparatur Pemprov Gorontalo dapat menyambut Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga, tanpa ada yang merasa tertinggal dalam merasakan berkah di hari kemenangan tahun ini.

 



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026