Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang
satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang
tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi.
"Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan saya keberatan. Sumpah demi Allah sampai ke arasy
(singgasana atau takhta Tuhan), tidak pernah sekali pun, satu rupiah
pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata
Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Meski menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan, Patrialis
dengan emosional menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim usai
pembacaan dakwaan.
"Bahkan saat pertama kali ketemu Basuki Hariman saya sudah sampaikan
tiga rambu yaitu 'Apakah pernah Saudara Basuki sebagai pihak di MK?'
dijawab 'tidak', 'Apakah terafiliasi?' dijawab 'tidak', jadi boleh kita
berkawan," katanya.
"Syarat kedua, 'Saudara tidak boleh sekali pun bicara uang dengan saya apalagi memberikan uang' dan Alhamdulilah
mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara
itu, dan untuk menghindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia
seorang pendeta," tambah Patrialis.
Patrialis menyatakan ia
tidak pernah dikonfirmasi mengenai alur pemberian uang oleh Basuki, Ng
Fenny apalagi Kamaludin, orang dekatnya.
"Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya
baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik," ungkap Patrialis.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar
Rp966 juta), dan Rp4,043 juta dan dijanjikan menerima Rp2 miliar dari
Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan
perkara No.129/ PUU-XIII/ 2015 tentang uji materi UU No.41/2014 tentang
Perubahan atas UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan PT Impexindo
Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber
Laut Perkasa, sementara Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo
Pratama. Keduanya menjalani sidang dakwaan pekan lalu.
Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi,
Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan untuk memenangkan perkara uji
materi tersebut karena penerapan undang-undang itu mendorong impor
daging kerbau dari India, menyebabkan ketersediaan daging sapi dan
kerbau lebih banyak dari permintaan dan harganya menjadi lebih murah,
membuat Basuki sebagai importir merugi.
Basuki lalu meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang
juga teman dekat Patrialis Akbar. Kamaludin merancang sejumlah pertemuan
di antara keempatnya.
Pertemuan-pertemuan berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah
saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain dengan
menyasar dua hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan
Manahan MP Sitompul.
Sarannya antara lain membuat "surat kaleng"
atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses
etik terhadap dua hakim tersebut; serta melakukan pendekatan kepada
Hakim Suhartoyo yang belum menentukan pendapat.
Saran lainnya,
menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan
menolak; serta membolehkan Kamaludin memotret draf putusan untuk
ditunjukkan ke Basuki.
Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki
yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan Patrialis. Pemberian uang
pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20
ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama
Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place,
Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena
Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.
Ketiga, pada 13 Oktober 2016 di restoran di Hotel Mandarin Oriental
sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan
kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.
Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar
menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada
Patrialis.
Patrialis bersumpah tak terima uang serupiah pun
Selasa, 13 Juni 2017 14:59 WIB