Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution memastikan paket kebijakan ekonomi XV akan bermanfaat untuk
menekan biaya logistik yang saat ini dirasakan masih terlalu tinggi,
selain juga meningkatkan daya saing perusahaan logistik.
"Pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya
saing perusahaan penyedia jasa logistik," kata Darmin saat memberikan
penjelasan mengenai paket kebijakan ekonomi XV tentang pengembangan
usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional di Jakarta, Kamis.
Darmin mengatakan tingginya biaya logistik terjadi karena Indonesia
merupakan negara kepulauan sehingga kelangkaan stok barang serta
disparitas harga barang antarwilayah dan antarpulau tidak terhindarkan.
"Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel
barang dan komponen terbesar dari logistik yaitu 72 persen adalah
ongkos transportasi," ucapnya.
Untuk itu, Darmin menambahkan paket kebijakan ini akan memberikan
peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi
pelayaran dan pengusaha dalam bidang pelayaran agar dapat lebih
berkembang.
"Paket kebijakan juga memberikan kesempatan adanya peningkatan
peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan
asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor serta
meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam
negeri," tambahnya.
Darmin juga memastikan adanya kemudahan berusaha dan pengurangan
beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional melalui berbagai
upaya seperti mengurangi biaya operasional jasa transportasi,
menghilangkan perizinan angkutan barang dan meringankan biaya investasi
usaha kepelabuhan.
Selain itu, peningkatan kemudahan berusaha dan pengurangan beban
biaya ikut dilakukan melalui standarisasi dokumen arus barang dalam
negeri, pengembangan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan
kapal tertentu dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single
Window juga masuk dalam paket ini yaitu melalui pemberian fungsi
independensi badan INSW agar dapat mengembangkan sistem elektronik
pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan dan kepelabuhan di
seluruh Indonesia.
Kemudian INSW diberikan kewenangan untuk mengawasi kegiatan ekspor
impor yang berpotensi sebagai perdagangan ilegal, membangun single risk
management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan
sebagai "competent authority" dalam integrasi ASEAN single window dan
pengamanan FTA.
Paket ini juga menyederhanakan tata niaga untuk mendukung
kelancaran arus barang, dengan membentuk tim tata niaga ekspor impor
dalam rangka mengurangi Lartas dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen
atau mendekati rata-rata non tarif barrier negara-negara ASEAN sekitar
17 persen.
Dari sisi regulasi ada 18 kebijakan yang dibuat untuk mendukung
penerbitan paket kebijakan ini yaitu menghilangkan dan menerbitkan
berbagai peraturan menteri yaitu 12 Permen, dua Surat Edaran dan satu
Surat Menko yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya
saing penyedia jasa logistik.
Selain itu, merevisi tiga Perpres yang disatukan menjadi satu
Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan
pelayanan otomasi perizinan ekspor impor, kepabeanan dan kepelabuhan
melalui penguatan kelembagaan INSW.
Kemudian, menerbitkan satu Inpres untuk penguatan peran otoritas
pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang di pelabuhan dan
menerbitkan satu Keputusan Menko Perekonomian tentang tim tata niaga
ekspor impor.
Beberapa sasaran dari paket kebijakan ini adalah penerapan bea
masuk impor sebesar nol persen terhadap 115 jenis suku cadang kapal
laut, pemberian peluang kepada pelayaran nasional untuk melayani ekspor
impor hingga 600 juta dolar AS per tahun dan penyediaan 70 hingga 100
unit kapal baru senilai 700 juta dolar AS.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan
kerja baru kepada sebanyak 2000 pelaut dan meningkatkan peran pemerintah
daerah dalam pengembangan sistem logistik daerah untuk mengendalikan
inflasi dan mengurangi kerusakan produk pasca panen hingga 30 persen.
Darmin: paket kebijakan XV fokus tekan biaya logistik
Kamis, 15 Juni 2017 22:17 WIB