Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai
Hanura Miryam S Haryani membantah dakwaan jaksa bahwa dia telah
memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP
elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak
mengatakan keterangan yang tidak benar sesuai dengan pasal 22 itu. Jadi
saya tidak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar itu
menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu
di pengadilan," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Jaksa mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu dalam persidangan
perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik dengan cara mencabut
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.
"Kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan, nah proses
penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup
stres, terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel. Jadi
menurut saya apa yang dituduhkan sekarang oleh jaksa, saya merasa
keberatan sekali," kata Miryam.
Miryam bahkan meminta perlindungan karena ia mendapatkan tekanan.
"Kalau ada tekanan dari nama-nama itu misalnya ya, kenapa tidak
diberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? Padahal pemeriksaan
kesatu, kedua, ketiga, keempat, terus saya ada jeda cukup lama, itu
saja," tambah Miryam.
Miryam juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya lewat pengaduan kepada Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Keberatan saya juga sudah saya kirimkan sebagai pengaduan kepada Pansus Hak Angket," ungkap Miryam.
Miryam juga mengaku tidak khawatir bila jaksa KPK memutar video pemeriksaannya selama di KPK.
"Mungkin orang yang tertekan di video dengan orang yang tertekan di
fisik berbeda dong, kalau misalnya ada orang, misalnya saat marah diam,
tertekan itu kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," ungkap
Miryam.
Penasihat hukum Miryam, Aga Khan, menyatakan bahwa aduan kliennya ke
Pansus DPR menerangkan soal penyitaan, penggeledahan, hingga saat
penetapan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nanti Anda bisa lihat, di sidang kita buka sementara perlindungan
saksi baru ditawarkan satu hari sebelum diperiksa di persidangan. Itu
menurut kita buat alasan saja untuk menekan Bu Miryam," kata Aga.
Miryam juga mengeluhkan sakitnya.
"Saya ini buang airnya berdarah, saya sudah hampir sepuluh hari
begitu, saya minta besok ke dokter RSPA, diagnosa dokter pencernaan saya
tidak bagus," kata Miryam.
Miryam bantah berikan keterangan palsu
Kamis, 13 Juli 2017 14:08 WIB
![Miryam bantah berikan keterangan palsu](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2017/05/2017050120170425miryam-dpr-002.jpg)
Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)