Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Kehormatan Dewan menunggu proses hukum
inkrah terkait status tersangka Ketua DPR Setya Novanto sehingga
menganut prinsip asas praduga tidak bersalah, kata Ketua MKD M Syafii.
"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur
bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," katanya
di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan setelah Novanto jadi
tersangka, yang bersangkutan masih menjadi Ketua DPR karena menggunakan
asas praduga tidak bersalah.
"Kalau status tersangka, kami menggunakan azaz praduga tidak
bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujarnya.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan dalam kasus Novanto
sudah masuk ranah hukum, sehingga MKD melihat proses perkembangannya di
KPK.
Menurut dia, MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK
tentang status Novanto secara resmi yaitu pernyataan tertulis dari KPK
terkait penetapan status Novanto tersebut.
"Tidak mungkin kami mengambil rujukan dari media televisi sehingga
kami akan konfirmasi ke KPK karena sudah ranah hukum," katanya.
MKD tunggu proses hukum inkrah Novanto
Senin, 17 Juli 2017 23:51 WIB