Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 yang mewajibkan pakan ternak
memiliki nomor pendaftaran dan sertifikat mutu dan keamanan pakan.
Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Sri
Widayati mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan
penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap
hewan, manusia maupun lingkungan.
"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan
yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan
maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta
Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," kata Sri melalui keterangan
tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Permentan 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan merupakan
revisi dari Permentan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pakan.
Sri menjelaskan untuk memperoleh NPP, pelaku usaha atau pemohon
harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi, yakni pakan
yang didaftarkan harus lulus uji mutu dan keamanan pakan. Oleh karena
itu, pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian
Mutu dan Keamanan Pakan.
Sebelumnya, penerbitan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Balai
Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi. Namun sekarang,
penerbitannya dapat dilakukan di laboratorium pemerintah daerah yang
telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole,
Jawa Barat dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi Kalimantan Barat.
"Kelulusan uji mutu dan keamanan pakan ditentukan oleh pemenuhan
kandungan nutrisi dan anti nutrisi pakan atau bahan pakan seperti telah
dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia atau Persyaratan Teknis
Minimal untuk pakan yang belum mempunyai SNI," kata Sri.
Menurut dia, jenis pakan atau bahan pakan dengan kebutuhan di
lapangan yang relatif tinggi menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan
maupun revisi SNI.
Selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan
yang diedarkan juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang
Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui
serangkaian proses penilaian.
Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan. Dengan memiliki Sertifikat CPPB tersebut, produsen pabrik pakan
dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan
yang dihasilkan kepada para konsumennya.
Kementan wajibkan pakan ternak bersertifikat mutu
Selasa, 19 September 2017 21:47 WIB