Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perdagangan Anak meminta polisi untuk mengungkap tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) pada kasus lelang perawan yang disebarluaskan
melalui situs nikahsirri.com.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur
perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap
kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," kata Menteri PPPA
Yohana Yembise.
Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana
perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana
penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti
dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16
UU PTPPO.
KPPA mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi
dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus
Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.
Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat ini telah
ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi
menjeratnya dengan pasal berlapis.
Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur
tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.
"Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini.
Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti
dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16
UU PTPPO.
KPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan
perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk
mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini
terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan
untuk menindak tegas.
Polisi diminta ungkap TPPO kasus lelang perawan nikahsirri.com
Minggu, 24 September 2017 22:18 WIB